Sunday, November 18, 2018

KETERBATASAN UU NO.36 TENTANG TELEKOMUNIKASI

PERATURAN DAN REGULASI (KETERBATASAN UU NO.36 TENTANG TELEKOMUNIKASI)

KETERBATASAN UU NO.36 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Pendahuluan

Telekomunikasi adalah setiap pemancar, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui system kawat, optic, radio, atau system elektromagnetik lainnya. Alat telekomuniaksi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan untuk bertelekomunikasi. Tujuan dari telekomunikasi adalah untuk persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.sesuai dengan tujuan yang telah diatur dalam UU No.36 pasal 3.

Pembahasan

Peraturan mengenai telekomunikasi diatur pada Undang - Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Undang - Undang No 36 Tahun 1999 terdiri dari 9 Bab dan 64 Pasal yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan telekomunikasi di Indonesia, diantaranya asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, larangan praktek monopoli, perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan, sanksi dan hal - hal lain yang masih banyak di bahas pada pasal – pasal Undang- Undang tersebut. Dengan kemajuan dunia telekomunikasi yang pesat dari hari keharimaka Undang – Undang telekomunikasi ini sangat membantu dalam memberikan batasan baik bagi penyelenggara komunkasi, pengguna maupun pihak pemerintah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi.

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang berisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi. Kemudian  Dalam UU No.36/1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.

UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi  yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antaralain :

Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Analisa

Setelah meyimak isi dari Undang - undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 terlihat bahwa peraturan terhadap pengguna dari telekomunikasi masih kurang, sedangkan yang lebih banyak dibahas adalah mengenai penyelenggara telekomunikasi. Dengan masih kurangnya peraturan mengenai pengguna telekomunikasi maka dalam hal in iterdapat keterbatasan UU Telekomunikasi untuk mengatur penggunaan teknologi informasi pada sisi pengguna. Karena seharusnya pengguna juga diberi batasan - batasan dalam menggunakan teknologi informasi agar tidak melewati batas. Pengguna telekomunikasi juga sebaiknya diberikan hak dan kewajiban yang jelas sehingga kejadian - kejadian yang tidak diharapkan dalam bidang TI dapat diminimalisir. Jika seorang pengguna dapat memanfaatkan teknologi informasi yang ada dengan baik maka tentu akan mendatangkan manfaat, namun jika tidak digunakan dengan tidak baik maka dapat menciptakan kerugian bagi banyak pihak.

Contoh kasus:
SMS sampah, pesan tersebut termasuk dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Dalam pasal 21 UU itu disebutkan. Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Jika dikaitkan dengan ketentuan UU No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, masyarakat dapat menuntut operator telepon selular karena tidak mengindahkan kenyamanan mereka selaku konsumen telekomunikasi.

Kesimpulan

Pada era globalisasi ini dapat dengan mudah memperoleh informasi sehingga kesulitan untuk mendapatkan informasi yang berupa fakta dan mengakibatkan terjadinya mudah terhasut sehingga terjadi perpecahan karena dapat dengan cepatnya informasi menyebar. Pemerintah juga tampak kesulitan dalam menangani perkembangan teknologi ditandai dengan banyaknya kasus penipuan. maka dari itu pemerintah seharusnya cepat-cepat mengamandemenkan undang-undang yang mengatur telekomunikasi yang baru

Referensi:
http://sitinurbaiti194.blogspot.co.id/2017/04/keterbatasan-uu-no-36-tentang.html
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf

No comments:

Post a Comment