Sunday, November 18, 2018

KETERBATASAN UU NO.36 TENTANG TELEKOMUNIKASI

PERATURAN DAN REGULASI (KETERBATASAN UU NO.36 TENTANG TELEKOMUNIKASI)

KETERBATASAN UU NO.36 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Pendahuluan

Telekomunikasi adalah setiap pemancar, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui system kawat, optic, radio, atau system elektromagnetik lainnya. Alat telekomuniaksi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan untuk bertelekomunikasi. Tujuan dari telekomunikasi adalah untuk persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintah, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.sesuai dengan tujuan yang telah diatur dalam UU No.36 pasal 3.

Pembahasan

Peraturan mengenai telekomunikasi diatur pada Undang - Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Undang - Undang No 36 Tahun 1999 terdiri dari 9 Bab dan 64 Pasal yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan telekomunikasi di Indonesia, diantaranya asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, larangan praktek monopoli, perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan, sanksi dan hal - hal lain yang masih banyak di bahas pada pasal – pasal Undang- Undang tersebut. Dengan kemajuan dunia telekomunikasi yang pesat dari hari keharimaka Undang – Undang telekomunikasi ini sangat membantu dalam memberikan batasan baik bagi penyelenggara komunkasi, pengguna maupun pihak pemerintah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi.

Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 yang berisikan azas dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Namun kita perlu mengetahui juga adakah keterbatasan UU telekomunikasi tersebut dalam mengatur penggunaan teknologi informasi. Kemudian  Dalam UU No.36/1999 Pasal 3, disebutkan bahwa “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa”.

UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi  yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antaralain :

Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, melainkan sudah berkembang pada TI.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Analisa

Setelah meyimak isi dari Undang - undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 terlihat bahwa peraturan terhadap pengguna dari telekomunikasi masih kurang, sedangkan yang lebih banyak dibahas adalah mengenai penyelenggara telekomunikasi. Dengan masih kurangnya peraturan mengenai pengguna telekomunikasi maka dalam hal in iterdapat keterbatasan UU Telekomunikasi untuk mengatur penggunaan teknologi informasi pada sisi pengguna. Karena seharusnya pengguna juga diberi batasan - batasan dalam menggunakan teknologi informasi agar tidak melewati batas. Pengguna telekomunikasi juga sebaiknya diberikan hak dan kewajiban yang jelas sehingga kejadian - kejadian yang tidak diharapkan dalam bidang TI dapat diminimalisir. Jika seorang pengguna dapat memanfaatkan teknologi informasi yang ada dengan baik maka tentu akan mendatangkan manfaat, namun jika tidak digunakan dengan tidak baik maka dapat menciptakan kerugian bagi banyak pihak.

Contoh kasus:
SMS sampah, pesan tersebut termasuk dilarang sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Dalam pasal 21 UU itu disebutkan. Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum. Jika dikaitkan dengan ketentuan UU No.36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi, masyarakat dapat menuntut operator telepon selular karena tidak mengindahkan kenyamanan mereka selaku konsumen telekomunikasi.

Kesimpulan

Pada era globalisasi ini dapat dengan mudah memperoleh informasi sehingga kesulitan untuk mendapatkan informasi yang berupa fakta dan mengakibatkan terjadinya mudah terhasut sehingga terjadi perpecahan karena dapat dengan cepatnya informasi menyebar. Pemerintah juga tampak kesulitan dalam menangani perkembangan teknologi ditandai dengan banyaknya kasus penipuan. maka dari itu pemerintah seharusnya cepat-cepat mengamandemenkan undang-undang yang mengatur telekomunikasi yang baru

Referensi:
http://sitinurbaiti194.blogspot.co.id/2017/04/keterbatasan-uu-no-36-tentang.html
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf

Saturday, November 17, 2018

Perbandingan cyber law diberbagai negara

UGAS SOFTSKILL PERBANDINGAN CYBER LAW, COMPUTER CRIME ACT (MALAYSIA), COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME

BAB I
PENDAHULUAN

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Salah satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya, tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik dan tidaknya. cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan perdata.
  
Batasan Masalah
1. Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber Crime
2. Masalah dalam hal tersebut.
 
BAB II
DASAR TEORI
  
CyberLaw
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
  •       Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
  •       Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalamlregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
  •       Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.

Computer Crime Act (Malaysia)
Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
  • Mengakses material komputer tanpa ijin
  • Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
  • Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
  • Mengubah / menghapus program atau data orang lain
  • Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana. Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk:
  •  Harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
  •  Menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
  • Mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional. Jadi, Perbedaan dari ketiga di atas yaitu :
Cyberlaw merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut. Jadi, setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law (CCA) Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di Malaysia. dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional. Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. Jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.

PERBEDAAN CYBER LAW DI BERBAGAI NEGARA (INDONESIA, MALAYSIA, SINGAPORE, VIETNAM, THAILAND, AMERIKA SERIKAT)

CYBER LAW NEGARA INDONESIA
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Cyber Law atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sendiri baru ada di Indonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
Pasal 28: Berita bohong dan Menyesatkan, Berita kebencian dan permusuhan.
Pasal 29: Ancaman Kekekrasan dan Menakut-nakuti.
Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.

 Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

CYBER LAW NEGARA MALAYSIA
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
  • Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
  • Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
  • Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
  • Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
Di dalam ETA mencakup :
  • Kontrak Elektronik Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
  • Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. 

CYBER LAW NEGARA VIETNAM
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam suudahditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online dispute resolution belummendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hokum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.

CYBER LAW NEGARA THAILAND
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.

CYBER LAW NEGARA AMERIKA SERIKAT
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hokum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

Undang-Undang Lainnya :
  • Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
  • Uniform Computer Information Transaction Act
  • Government Paperwork Elimination Act
  • Electronic Communication Privacy Act
  •  Privacy Protection Act
  • Fair Credit Reporting Act
  • Right to Financial Privacy Act
  • Computer Fraud and Abuse Act
  • Anti-cyber squatting consumer protection Act
  • Child online protection Act
  • Children’s online privacy protection Act
  •  Economic espionage Act
  • “No Electronic Theft” Act

Undang-Undang Khusus :
  •  Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
  • Credit Card Fraud Act
  • Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
  •  Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
  • Ellectronic Fund Transfer Act
  • Uniform Commercial Code Governance of Electronic Funds Transfer
  •  Federal Cable Communication Policy
  • Video Privacy Protection Act
Undang-Undang Sisipan :
  • Arms Export Control Act
  •  Copyright Act, 1909, 1976
  • Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
  •  Privacy Act of 1974
  •  Statute of Frauds
  •  Federal Trade Commision Act
  • Uniform Deceptive Trade Practices Act


BAB III
ANALISA

Studi Kasus

Contoh Studi Kasus yang diambil dari (http://tekno.kompas.com/read/2017/05/14/11181737/kena.ransomware.rumah.sakit.ini.terpaks bayar.tebusan.rp.226.juta) adalah tentang peretasan sebuah rumah sakit diindonesia. Dua rumah sakit di Jakarta terjangkit program jahat jenis ransomware bernama WannaCry. Malware bermodus menyandera data dan meminta tebusan uang itu telah mengunci sistem dan data pasien di RS Dharmais dan RS Harapan Kita. Pembuat WannaCry meminta uang Rp 4 juta sebagai tebusan.
Serangan tersebut, menurut President of Hollywood Presbyterian Allen Stefanek, tidak sampai mengganggu jalannya proses pengobatan pasien atau mencuri data pribadi pasien dan pengguna. Namun efeknya cukup untuk membuat pegawai kesulitan berkomunikasi menggunakan perangkat elektronik. Keberadaan WannaCry diketahui berada dalam jaringan komputer rumah sakit pada 5 Februari 2017 lalu. Kemudian ransomware ini mengunci segala bentuk komunikasi elektronik di rumah sakit.

       Kepolisian menyatakan Wannacry ini memanfaatkan kelemahan yang ada pada Microsoft SMB yang ditemukan beberapa bulan yang lalu. Sehingga untuk saat ini, untuk mencegah malware tersebut silahkan melakukan update security pada windows anda dengan install Patch MS17-010 yang dikeluarkan oleh microsoft  atau menonaktifkan fungsi SMBv1.

Faktor yang menyebabkan kasus ini :
  1. Lemahnya Firewall
  2. Lawasnya versi Windows
  3. Kesempatan
  4. Sudah terinfeksi Virus sebelumnya.

              Atas perbuatan tersebut, pelaku virus wannacry terjerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet yaitu pasal (30) “1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. 2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access)”
Pasal (40) “1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah). 3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”

BAB IV
KESIMPULAN

Kesimpulan dari 5 negara yang dibandingkan adalah Negara yang memiliki cyberlaw paling banyak untuk saat ini adalah Indonesia,tetapi yang memiliki cyberlaw yang terlengkap nantinya adalah Malaysia karena walaupun untuk saat ini baru ada 6 hukum tetapi yang lainnya sudah dalam tahap perencanaan sedangkan Indonesia yang lainnya belum ada tahap perencanaan. Untuk para pencuri data yaitu hacker dan hacking semoga kedepannya orang orang seperti tersebut berkurang dan keinginan untuk mencari keuntungan berkurang kedepannya.

DAFTAR PUSTAKA

https://dediciptoanugrah.wordpress.com/2016/04/11/tugas-2-softskill-perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime-serta-ruu-ite/ 
http://djadjatcyber.blogspot.com/2010/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
http://kuliahrinto.blogspot.co.id/2016/05/makalah-cyber-law.html
http://safari-pptik.ugm.ac.id/?p=102
http://jdih.bsn.go.id/index.php?
option=com_content&view=article&id=60:regulasi&catid=36:info-hukum&Itemid=59
http://mameddekil.wordpress.com/2010/04/17/perbenadingan-cyberlaw-computer-crime-l
aw-councile-of-europe-convention-on-cybercrime/
http://septiandankawan.blogspot.co.id/2012/12/uu-ite-dan-pasal-mengenai-hacking-virus.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/peraturan-dan-regulasi-bagian-1/

Sunday, April 8, 2018

tampilan website yang kurang menarik


      disini saya akan membahas antarmuka design dari website http://www.pennyjuice.com/ ya bisa dilihat gambar diatas dengan warna yang bermacam-macam seperti diatas akan membuat mata menjadi pusing, lalu font dan font size yang berbeda-beda akan membuat tampilan menjadi rusak lalu dengan penempatan  gambar yang secara acak atau kanan dan kiri ini, mungkin pembuat website ingin membuat sesuatu yang menarik tetapi tidak.


Berikut ini beberapa hal yang menjadi prinsip utama mendesain interface yang baik dengan memperhatikan karakteristik dari IMK :

  1. Product compatibility Sebuah aplikasi antarmuka yang harus sesuai dengan sistem aslinya. Contoh : aplikasi sistem melalui antarmuka diharapkan menghasilkan report/laporan serta informasi yang detail dan akurat dibandingkan dengan sistem manual.
  1. Task compatibility Sebuah aplikasi antarmuka yang mampu membantu para user dalam menyelesaikan tugasnya. Sebisa mungkin user tidak dihadapkan dengan kondisi memilih dan berpikir, tapi user dihadapkan dengan pilihan yang mudah dan proses berpikir dari tugas-tugas user dipindahkan dalam aplikasi melalui antarmuka. Contoh : User hanya klik setup, tekan tombol next, next, next, finish, ok untuk menginstal suatu sotfware.
  1. Consistency Sebuah sistem harus sesuai dengan sistem nyata serta sesuai dengan produk yang dihasilkan. Oleh karena itu aplikasi engineer harus memperhatikan hal-hal yang bersifat konsisten pada saat merancang aplikasi khususnya antarmuka, contoh : penerapan warna, struktur menu, font, format desain yang seragam pada antarmuka di berbagai bagian, sehingga user tidak mengalami kesulitan pada saat berpindah posisi pekerjaan atau berpindah lokasi dalam menyelesaikan pekerjaan. Hal itu didasarkan pada karakteristik manusia yang mempunyai pemikiran yang menggunakan analogi serta kemampuan manusia dalam hal memprediksi.Contoh : keseragaman tampilan toolbar pada Word, Excell, PowerPoint, Access hampir sama.
  1. Simplicity Tidak selamanya antarmuka yang memiliki menu banyak adalah antarmuka yang baik. Kesederhanaan disini lebih berarti sebagai hal yang ringkas dan tidak terlalu berbelit.User lebih menyukai hal-hal yang bersifat sederhana tetapi mempunyai kekuatan/bobot.
  1. Direct manipulation User berharap aplikasi yang dihadapinya mempunyai media atau tools yang dapat digunakan untuk melakukan perubahan pada antarmuka tersebut. User ingin sekali aplikasi yang dihadapannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan, sifat dan karakteristik user tersebut.Selain itu, sifat dari user yang suka merubah atau mempunyai rasa bosan.Contoh : tampilan warna sesuai keinginan (misal pink) pada window bisa dirubah melalui desktop properties, tampilan skin winamp bisa dirubah, dll.
  1. Control ,Kejadian salah ketik atau salah entry merupakan hal yang biasa bagi seorang user. Akan tetapi hal itu akan dapat mengganggu sistem dan akan berakibat sangat fatal karena salah memasukkan data 1 digit/1 karakter saja informasi yang dihasilkan sangat dimungkinkan salah. Oleh karena itu aplikasi engineer haruslan merancang suatu kondisi yang mampu mengatasi dan menanggulangi hal-hal seperti itu.
  1. Flexibility Fleksibel merupakan bentuk dari dari solusi pada saat menyelesaikan masalah. Aplikasi engineer dapat membuat berbagai solusi penyelesaian untuk satu masalah. Sebagai contoh adanya menu, hotkey, atau model dialog yang lainnya.
  1. Responsiveness Teknologi komputer semakin maju sesuai dengan tuntutan kebutuhan manusia, aplikasi yang dibangun pun harus mempunyai reaksi tanggap yang cepat terhadap perintah dari user. Hal ini didasari pada sifat manusia yang semakin dinamis / tidak mau menunggu.
  1. Invisible Technology Secara umum, user mempunyai keingintahuan sebuah kecanggihan dari aplikasi yang digunakannya. Untuk itu aplikasi yang dibuat hendaknya mempunyai kelebihan yang tersembunyi.Contoh : sebuah aplikasi mempunyai voice recognize sebagai media inputan, pengolah kata yang dilengkapi dengan language translator.
  1. Ease Of Learning And Ease Of Use Kemudahan dalam mengoperasikan aplikasi hanya dengan memandangi atau belajar beberapa jam saja. Kemudahan dalam memahami icon, menu-menu, alur data aplikasi, dsb.Sesudah mempelajari, user dengan mudah dan cepat menggunakan aplikasi tersebut
x









Sunday, March 25, 2018

THE TERMINATOR Film yang membahas teknologi AI dimasa depan

Review Film Terminator - Film yang membahas teknologi AI dimasa depan

Review film Terminator ini menggambarkan kisah atau cerita dalam film tersebut. Kisah di dalam film Terminator ini dimulai pada tahun 2029. Tahun di masa depan perang nuklir telah meluluh lantakkan kehidupan di bumi dan hampir memusnahkan seluruh manusia yang ada di bumi.

Di review film Terminator ini tokoh awal cerita adalah Skynet yaitu komputer pintar namun sangat jahat yang menguasai dunia mengirimkan robot T-800 yang diperankan oleh Arnold Schwarzenegger ke masa lalu, tepatnya ke tahun 1984. Robot T-800 ini bersosok seperti manusia biasa sehingga ketika berada di masa lalu tepatnya di tahun 1984, robot T-800 ini bisa berbaur dengan masyarakat yang hidup pada zaman itu.

Dalam review film Terminator Anda akan mendapat gambaran tugas-tugas dari robot penghancur itu. Tugas robot T-800 itu adalah ia harus membunuh seorang perempuan yang bernama Sarah Connor yang diperankan oleh Linda Hamilton.
Dalam review film Terminator, Robot Terminator T-800 itu harus menemukan dan membunuh Sarah Connor karena anak Sarah bernama John yang akan dilahirkannya kelak akan menjadi pemimpin pemberontakan sisa-sisa umat manusia terhadap kekuasaan para mesin dibawah pimpinan Skynet.

Hal ini sangat membahayakan pemerintahan Skynet. Karena itulah Sarah harus dibunuh sebelum ia sempat melahirkan John ke dunia pada tahun 1984 tersebut. Di lain pihak, pemberontak yang hidup di masa depan tidak membiarkan pembunuhan Sarah itu terjadi. Dalam review film Terminator, konflik juga ikut diceritakan.
John yang akan dilahirkan oleh Sarah itu adalah seorang calon pemimpin pemberontakan di masa depan yang mampu mengumpulkan tentara pemberontak untuk menghancurkan Skynet. Karena itulah dari pihak pemberontak masa depan juga mengirimkan satu tentara terbaiknya ke tahun 1984 untuk melindungi Sarah Connor dari ancaman pembunuhan robot Terminator T-800. Anda akan mendapati keseruan bahkan hanya dari review film Terminator ini.

Tentara terbaik dari kelompok pemberontak ini diwakilkan oleh Kyle Reese yang diperankan oleh Michael Biehn. Sementara itu, juga dalam review film Terminator diceritakan, di salah satu pojok kota Long Angeles, Sarah Connor masih menjalani kehidupan seperti biasanya. Ia yang berprofesi sebagai seorang pelayan di sebuah restaurant ini tidak pernah menyangka bahwa dirinya akan memiliki peranan yang sangat penting di masa depan.
Tepatnya di tahun 2029, Sarah Connor menjalani kehidupannya seperti pada umumnya seorang perempuan single yang selalu khawatir akan masa depannya. Ia malah berpikir bahwa kehidupannya sebagai seorang pelayan di restoran ini sama sekali tidak akan mampu menjamin masa depannya di kemudian hari. Anda akan merasakan sisi lain dari film Terminator ini dari review film Terminator yang Anda baca.

Dalam review film Terminator, robot Terminator T-800 telah sampai ke bumi di tahun 1984. Ia mulai menghabisi orang-orang yang menghalangi misinya. Ia tidak mengenal sedikitpun yang namanya rasa kasihan. Ia mulai menghabisi manusia-manusia dengan kejam termasuk menghabisi teman sekamar Sarah yang memergoki dirinya.

Robot Terminator T-800 juga menghabisi seluruh manusia yang sedang berada di sebuah kantor kepolisian serta menghabisi orang-orang yang berada di jalanan Kota Los Angeles. Kyle Reese berusaha menghalangi sebisanya pembantaian yang dilakukan oleh robot Terminator T-800 tersebut. Peristiwa-peristiwa juga digambarkan ketika seseorang membuat review film Terminator ini.

Karena merasa tidak aman, Sarah yang ditemani oleh Kyle akhirnya melaporkan diri ke kantor kepolisian setempat untuk meminta perlindungan. Sayangnya semua yang dikatakan Sarah malah ditertawakan oleh polisi-polisi tersebut. Bahkan kepolisian akhirnya memanggil seorang psikolog polisi bernama Dr. Silberman yang menganggap bahwa Sarah mengalami gangguan kejiwaan. Konflik batin yang dialami Sarah juga menjadi bagian dari riview film Terminator ini.

Dua orang polisi juga ikut menginterogasi Sarah selama Sarah berada di kantor polisi tersebut. Kedua polisi tersebut adalah Ed Traxler yang diperankan oleh Paul Winfield dan Hal Vukovich yang diperankan oleh Lance Henriksen. Kyle Reese juga menemui Sarah Connor dan menceritakan keadaan yang akan dihadapi oleh Sarah. Dalam review film Terminator, Anda juga akan menemukan sosok lain dari film ini.
Tugas untuk meyakinkan Sarah di film Terminator ini pun merupakan tugas yang cukup sulit bagi Kyle. Bahkan Kyle dianggap Sarah sebagai orang gila sehingga ia tidak mempercayai apapun yang diceritakan Kyle. Tetapi untungnya akhirnya Sarah mau mempercayai semua cerita yang diceritakan Kyle. Mereka berdua akhirnya bahu membahu dalam menghadapi robot Terminator T-800 tersebut. Cerita lengkap tentang review film Terminator juga bisa Anda nikmati.

Ketika Robot Terminator T-800 menyerang kepolisian, Kyle dan Sarah berhasil melarikan diri dan mengungsi ke sebuah penginapan. Di sana Kyle mengakui perasaannya yang jatuh cinta kepada Sarah. Ia telah melihat foto Sarah yang diberikan oleh putranya, John di masa depan. Sarah yang terbawa suasana akhirnya bercinta dengan Kyle. Kisah percintaan juga dibahas dalam review film Terminator ini.

Masih dalam review film Terminator, diceritakan bahwa tidak berapa lama kemudian robot Terminator yaitu T-800 itu berhasil melacak keberadaan Sarah dan Kyle. T-800 menyusul mereka ke motel namun dalam pengejaran berikutnya ini, robot Terminator T-800 itu terperangkap dalam ledakan sebuah truk tangki bensin yang meledak.
Dengan tubuh setengah hancur karena terbakar, robot Terminator T-800 terus mengejar Sarah dan Kyle ke sebuah pabrik tempat mereka bersembunyi. Kyle mencoba menyelamatkan dirinya dan Sarah dengan cara melemparkan bomb, namun ternyata ledakan bom tersebut malah menghancurkan dan membunuh dirinya sendiri. Review film Terminator membantu Anda untuk mencaritahu cerita dalam film ini.

Sarah yang sekarang menjadi seorang diri menghadapi robot Terminator T-800 ini akhirnya berusaha sekuat tenaga untuk melawan agar dirinya bisa selamat dari serangan robot Terminator ini. Sarah berhasil ketika ia mampu menonaktifkan robot Terminator T-800 itu. Kekuatan Sarah terlihat jelas ketika Anda membaca review film Terminator ini.
Selanjutnya, juga dalam review film Terminator, diceritakan bahwa akhirnya Sarah hamil dan melanjutkan perjalanannya ke Mexico. Di dalam perjalanan tersebut, ia membuat rekaman yang menceritakan tentang dirinya dan putranya yang belum lahir yang bernama John.

Sejenak ia sempat berdebat dengan dirinya sendiri apakah ia akan memberitahu John bahwa ayahnya yang sebenarnya adalah Kyle. Namun selanjutnya ia berpikir bahwa pastilah John sudah mengetahuinya karena itulah John menunjukkan foto dirinya kepada Kyle dan menyuruh Kyle untuk menyelamatkannya.


Thanks to : http://www.anneahira.com/review-film.htm

Sunday, March 11, 2018



INTERAKSI MANUSIA DAN KOMPUTER

Sejarah Singkat IMK
tahun 1970 mulai dikenal istilah antarmuka pengguna (user interface), yang juga dikenal dengan istilah Man-Machine Interface (MMI), dan mulai menjadi topik perhatian bagi peneliti dan perancang sistem. Lalu perusahaan komputer mulai memikirkan aspek fisik dari antarmuka pengguna sebagai faktor penentu keberhasilan dalam pemasaran produknya. Istilah human-computer interaction (HCI) mulai muncul pertengahan tahun 1980-an sebagai bidang studi yang baru. Istilah HCI mengisyaratkan bahwa bidang studi ini mempunyai fokus yang lebih luas, tidak hanya sekedar perancangan antarmuka secara fisik.

Pengertian IMK
Interaksi manusia dan komputer adalah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana mendesain, mengevaluasi, dan mengimplementasikan system komputer yang interaktif sehingga dapat digunakan oleh manusia dengan mudah. Secara harfiah pengertian Interaksi = komunikasi 2 arah antara manusia (user) dan sistem komputer.
Interaksi menjadi maksimal apabila kedua belah pihak mampu memberikan stimulan dan respon (aksi & reaksi) yang saling mendukung, jika salah satu tidak bisa, maka interaksi akan mengalami hambatan atau bahkan menuju pembiasan tujuan.
Definisi interaksi manusia dan komputer = sebuah hubungan antara manusia dan computer yang mempunyai karakteristik tertentu untuk mencapai suatu tujuan tertentu dengan menjalankan sebuah sistem yang bertopengkan sebuah antarmuka (interface).





Tujuan IMK
Pada dasarnya prinsip kerja computer :
·         Input
·         proses
·         output
Kepada komputer diberikan data yang umumnya berupa deretan angka dan huruf. Kemudian diolah didalam komputer yang menjadi keluaran sesuai dengan kebutuhan dan keinginan manusia.
·         Manusia pada umumnya tidak pernah tahu apa yang terjadi pada saat data dimasukkan ke dalam kotak cpu melalui keyboard. Manusia (user) selalu terfokus pada monitor/printer sebagai keluaran.
·         Manusia jarang sekali menyadari proses interaksi dengan komputer. Manusia baru menyadari proses interaksi tersebut saat menemukan masalah dan tidak menemukan solusi pemecahannya. Biasanya manusia menyalahkan antarmuka yang kurang inovatif, kurang menarik, kurang komunikatif
·         Interaksi bisa dikatakan dialog antara user dengan komputer. Model atau jenis interaksi, antara lain :

1.       Command line interface (perintah baris tunggal) contoh : unix, linux, dos
2.    Menu (menu datar dan menu tarik) contoh : hampir semua software menggunakan menu
3.  Natural language (bahasa alami) contoh : bahasa pemrograman terstruktur (belum objek)
4.       Question/answer and query dialogue contoh : mysql, dbase interaktif, dll
5.       Form-fills and spreadsheets contoh : excel, lotus, dll
6.       WIMP yang termasuk komponen WIMP : button, dialogue boxes, pallettes, dll


Maka dari itu tujuan utama disusunnya berbagai cara interaksi manusia dan komputer adalah :
1.       untuk mempermudah manusia dalam mengoperasikan komputer dan mendapatkan berbagai umpan balik yang ia perlukan selama ia bekerja pada sebuah system komputer. Para perancang antarmuka manusia dan komputer berharap agar sistem computer yang dirancangnya dapat bersifat akrab dan ramah dengan penggunanya (user friendly).
2.       WYSIWYG (what you see is what you get)
3.       Mengurangi frustasi, ketidakamanan, dan kebingungan pada pengguna
4.       Implikasi: meningkatkan kepuasan kerja dan menurunkan tingkat absensi pekerja

Bidang Ilmu yang Dibutuhkan                
1.       Teknik elektronika & ilmu computer
memberikan kerangka kerja untuk dapat merancang sistem HCI
2.       Psikologi
memahami sifat & kebiasaan, persepsi & pengolahan kognitif, ketrampilan motoric pengguna
3.       Desain grafis dan tipografi
sebuah gambar dapat bermakna sama dengan seribu kata. Gambar dapat digunakan sebagai sarana dialog cukup efektif antara manusia & komputer
4.       Ergonomik
berhubungan dengan aspek fisik untuk mendapatkan lingkungan kerja yang nyaman, misal : bentuk meja & kursi kerja, layar tampilan, bentuk keyboard, posisi duduk, pengaturan lampu, kebersihan tempat kerja
5.       Antropologi
ilmu pengetahuan tentang manusia, memberi suatu pandangan tentang cara kerja berkelompok yang masing – masing anggotanya dapat memberikan konstribusi sesuai dengan bidangnya
6.       Linguistik
merupakan cabang ilmu yang mempelajari tentang bahasa. Untuk melakukan dialog diperlukan sarana komunikasi yang memadai berupa suatu bahasa khusus, misal bahasa grafis, Bahasa alami, bahasa menu, bahasa perintah
7.       Sosiologi
studi tentang pengaruh sistem hubungan manusia-komputer dalam struktur sosial, misal adanya PHK karena adanya otomasi kantor.
.
Prinsip Utama Mendisign Antarmuka
1.       User compatibility
Antarmuka merupakan topeng dari sebuah sistem atau sebuah pintu gerbang masuk ke sistem dengan diwujudkan ke dalam sebuah aplikasi software. Oleh karena itu sebuah software seolah-olah mengenal usernya, mengenal karakteristik usernya, dari sifat sampai kebiasaan manusia secara umum.
Desainer harus mencari dan mengumpulkan berbagai karakteristik serta sifat dari user karena antarmuka harus disesuaikan dengan user yang jumlahnya bisa jadi lebih dari 1 dan mempunyai karakter yang berbeda. Hal tersebut harus terpikirkan oleh desainer dan tidak dianjurkan merancang antarmuka dengan didasarkan pada dirinya sendiri, Survey adalah hal yang paling tepat
2.       Product compatibility
Sebuah aplikasi yang bertopengkan antarmuka harus sesuai dengan sistem aslinya. Seringkali sebuah aplikasi menghasilkan hasil yang berbeda dengan sistem manual atau sistem yang ada. Hal tersebut sangat tidak diharapkan dari perusahaan karena dengan adanya aplikasi software diharapkan dapat menjaga produk yang dihasilkan dan dihasilkan produk yang jauh lebih baik. Contoh : aplikasi sistem melalui antarmuka diharapkan menghasilkan report/laporan serta informasi yang detail dan akurat dibandingkan dengan sistem manual.
3.       Task compatibility
Sebuah aplikasi yang bertopengkan antarmuka harus mampu membantu para user dalam menyelesaikan tugasnya. Semua pekerjaan serta tugas-tugas user harus diadopsi di dalam aplikasi tersebut melalui antarmuka. Sebisa mungkin user tidak dihadapkan dengan kondisi memilih dan berpikir, tapi user dihadapkan dengan pilihan yang mudah dan proses berpikir dari tugas-tugas user dipindahkan dalam aplikasi melalui antarmuka. Contoh : User hanya klik setup, tekan tombol next, next, next, finish, ok untuk menginstal suatu sotfware.
4.       Work flow compatibility
Jangan sampai user mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pekerjaannya karena user mengalami kebingungan ketika urutan pekerjaan yang ada pada sistem manual tidak ditemukan pada software yang dihadapinya. Selain itu user jangan dibingungkan dengan pilihan-pilihan menu yang terlalu banyak dan semestinya menu-menu merupakan urutan dari runutan pekerjaan.  Sehingga dengan workflow compatibility dapat membantu seorang user dalam mempercepat pekerjaannya.
5.       Consistency
Sebuah sistem harus sesuai dengan sistem nyata serta sesuai dengan produk yang dihasilkan. Banyak perusahaan dalam menjalankan sistemnya menggunakan aplikasi sistem yang berbeda di setiap divisi dalam perusahaan tersebut. Ada pula yang menggunakan aplikasi yang sama di divisi yang berbeda seringkali keseragaman dalam menjalankan sistem tidak diperhatikan Oleh karena itu software engineer harus memperhatikan hal-hal yang bersifat konsisten pada saat merancang aplikasi
6.       Familiarity
Sifat manusia mudah mengingat dengan hal-hal yang sudah sering dilihatnya atau didapatkannya. Secara singkat disebut dengan familiar. Antarmuka sebisa mungkin didesain sesuai dengan antarmuka pada umumnya, dari segi tata letak, model, dsb.
7.       Simplicity
Kesederhanaan perlu diperhatikan pada saat membangun antarmuka. Tidak selamanya antarmuka yang memiliki menu banyak adalah antarmuka yang baik.  Kesederhanaan disini lebih berarti sebagai hal yang ringkas dan tidak terlalu berbelit.
8.       Direct manipulation
User berharap aplikasi yang dihadapinya mempunyai media atau tools yang dapat digunakan untuk melakukan perubahan pada antarmuka tersebut. User ingin sekali aplikasi yang dihadapannya bisa disesuaikan dengan kebutuhan, sifat dan karakteristik user tersebut. Selain itu, sifat dari user yang suka merubah atau mempunyai rasa bosan.
9.       Control
Prinsip control ini berkenaan dengan sifat user yang mempunyai tingkat konsentrasi yang berubah-ubah. Hal itu akan sangat mengganggu proses berjalannya sistem. Kejadian salah ketik atau salah entry merupakan hal yang biasa bagi seorang user. Akan tetapi hal itu akan dapat mengganggu sistem dan akan berakibat sangat fatal karena salah memasukkan data 1 digit/1 karakter saja informasi yang dihasilkan sangat dimungkinkan salah. Oleh karena itu software engineer haruslah merancang suatu kondisi yang mampu mengatasi dan menanggulangi hal-hal seperti itu.
1    WYSIWYG
WYSIWYG = what you see is what you get = apa yang didapat adalah apa yang dilihatnya. Contoh : apa yang tercetak di printer merupakan informasi yang terkumpul dari data-data yang terlihat di layar monitor pada saat mencari data.  Informasi yang dicari/diinginkan harus sesuai dengan usaha dari user pada saat mencari data dan juga harus sesuai dengan data yang ada pada aplikasi sistem (software).

Sumber : Konsep IMK UNDIP EBook
                  Pengertian IMK UPI Ebook
                   Interaksi Manusia Komputer. Irfan Subakti, Surabaya. 2006